TRIBUNNEWS.COM - M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU akhirnya mendekam di penjara.
Hal ini setelah polisi menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka penganiayaan dan melakukan penahanan.
Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang wanita di SPBU viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus lalu di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, namun baru viral akhir-akhir ini.
Dihimpun Tribunnews.com Kamis (25/8/2022), berikut perkembangan terkini dari kejadian anggota DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU:
1. Berstatus tersangka dan ditahan
Setelah video aksi pemukulannya viral, Syukri Zen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Syukri Zen juga langsung ditahan.
Ia dijemput polisi pada Rabu (24/8/2022) malam.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2023) dikutip dari Sripoku.
Baca juga: Pukul Seorang Wanita di SPBU Saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf
Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.
Di antaranya yakni rekaman CCTV aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen.
"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.
2. Dijerat pasal 351 KUHP