News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU: Kini Ditahan Polisi, Nasibnya di Gerindra Diputus Besok

Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang kini ditahan. Nasibnya di Gerindra diputuskan besok

TRIBUNNEWS.COM - M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU akhirnya mendekam di penjara.

Hal ini setelah polisi menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka penganiayaan dan melakukan penahanan.

Sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang wanita di SPBU viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus lalu di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, namun baru viral akhir-akhir ini.

Dihimpun Tribunnews.com Kamis (25/8/2022), berikut perkembangan terkini dari kejadian anggota DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU:

1. Berstatus tersangka dan ditahan

Setelah video aksi pemukulannya viral, Syukri Zen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang.

Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Syukri Zen juga langsung ditahan.

Ia dijemput polisi pada Rabu (24/8/2022) malam.

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Kamis (25/8/2023) dikutip dari Sripoku.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Baca juga: Pukul Seorang Wanita di SPBU Saat Antre BBM, Anggota DPRD Palembang Minta Maaf

Penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah bukti yang dikantongi penyidik.

Di antaranya yakni rekaman CCTV aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen.

"Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

2. Dijerat pasal 351 KUHP

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini