TRIBUNNEWS.COM - Cerita pilu seorang gadis kecil berumur 12 tahun dirudapaksa 5 pemuda datang dari wilayah Kota Tomohon, Sulawesi Utara.
Dilaporkan korbannya sebut saja namanya Bunga (samaran).
Sedangkan para pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25)
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencekoki korban dengan miras.
Korban lalu digilir di dalam kamar setelah tidak berdaya.
Kronologi kejadian
Baca juga: Kisah Pilu Gadis Berusia 9 Tahun di Maluku, Meninggal Dunia Usai Jadi Korban Rudapaksa
Dihimpun dari TribunManado.co.id, kasus bermula saat korban diajak dua temannya berinisial M dan T ke rumah seorang pelaku AK pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 04.00 Wita.
Ketiganya datang bermaksud bertemu dengan VL yang merupakan pacar dari M.
Ternyata di dalam rumah sudah ada pelaku lain JM, CR dan V.
Untuk memeriahkan suasana, pelaku JM pergi membeli minuman keras.
Kelima pemuda ini kemudian pesta miras hingga mabuk.
Beberapa saat kemudian, M dan T memutuskan pulang. Sementara korban Bunga masih di rumah AK.
Siang harinya sekitar pukul 13.00 Wita, para pelaku kembali pesta miras.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Terungkap dari Chat WhatsApp, Pelaku Diburu Polisi
Pelaku mengajak korban untuk ikut bergabung.
Bunga sempat menolak namun tak berdaya saat dicekoki miras hingga mabuk.
Kelima pelaku kemudian menggilir korban dalam kamar di rumah AK.
Pelaku VL yang pertama merudapaksa korban.
Selanjutnya diteruskan pelaku AK, V dan C.
Sementara pelaku JM beraksi terakhir.
Korban ditemukan lemas
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abas menjelaskan, kasus terungkap saat ayah mencari keberadaan Bunga yang tak kunjung pulang ke rumah.
Korban ditemukan sang ayah terbaring lemas.
"Korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas (setelah digilir)," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri
Bunga selanjutnya dibawa pulang sang ayah.
Dalam perjalanan, korban menceritakan apa yang telah ia alami.
"Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon," tambah Jules.
Kelima pelaku lantas ditangkap atas dasar LP/ 414/ VIII/ 2022/Sulut/ SPKT/ Res-Tmhn.
Mereka dilaporkan melakukan persetebuhuan terhadap anak di bawah umur.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Hesly Marentek)(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)