TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, M Syukri Zen, menganiaya perempuan berinisial T (31).
Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Jumat (5/8/2022).
M Syukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/8/2022).
Saat ini, M Syukri Zen ditahan setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas pada Rabu (24/8/2022).
Setelah menjalani pemeriksaan, M Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat.
“Saya khilaf, saya emosi, secara pribadi saya minta maaf kepada seluruh korban dan masyarakat luas,” ujarnya, Kamis, dilansir Kompas.com.
Tersangka Ungkap Alasannya
Syukri mengatakan, awalnya ia hanya meminta jalan kepada seorang pengendara perempuan untuk membeli Pertamax.
Sementara itu, pengendara perempuan itu membeli Pertalite.
"Itu kesalahan mangantre BBM. Aku nak (saya mau) beli Pertamax, dio (korban) beli Pertalite."
"Aku nak (aku mau) minta jalan, cuma itu bae (hanya itu saja," ungkap Syukri, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Dari kejadian itu, lalu terjadi pertengkaran yang berujung pemukulan.
Syukri mengaku memukul perempuan itu karena emosi tidak diberi jalan saat sedang mengantre BBM.
Baca juga: Pukul Wanita di SPBU, Gerindra Putuskan Nasib Syukri Zen Besok
Terancam 6 Tahun Penjara