News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Putri Kandung Berulang Kali, Berawal Sering Lihat Korban Pakai Handuk setelah Mandi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - DAK (38), ayah di Kota Banjarbaru rudapaksa putrinya berulang kali. Kejadian berawal saat pelaku sering lihat korban pakai handuk setelah mandi.

TRIBUNNEWS.COM - DAK (38), ayah di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tega merudapaksa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Tak hanya sekali, pelaku yang bekerja sebagai petani itu sudah 5 kali melancarkan aksi bejatnya.

Agar tak ketahuan, pelaku mengancam korban untuk tutup mulut.

Melansir BanjarmasinPost.co.id, aksi pertama pelaku dilakukan saat korban sedang tidur di kamarnya.

Tak berselang lama, korban merasa ada yang melepas pakaiannya.

Korban terbangun dan langsung meronta sambil memukul, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Sepupu di Lampung Timur, Modus Ajak Nonton Selawatan, Beraksi saat Korban Tidur

"Setelah melakukan perbuatan, pelaku mengancam memukul jika mengadu kepada ibunya," kata Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aipda Kardi Gunadi," Sabtu (27/8/2022).

Karena ketakutan, korban berusaha menyembunyikan perbuatan ayah kandungnya.

Namun, aksi bejat itu terus dilakukan pelaku terhadap korban.

"Karena ketakutan dan trauma, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polsek Liang Anggang," terang Kardi, dikutip dari Kompas.com.

Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap putri kandungnya.

Pelaku berdalih merudapaksa korban karena sering melihatnya menggunakan handuk setelah mandi.

Baca juga: KRONOLOGI 4 Pemuda Rudapaksa Gadis Difabel di Hutan, setelah Beraksi Korban Disuruh Menumpang Truk

"Dari situ muncul pikiran pelaku untuk mencabuli putrinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Milna Sari, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini