Pelaku meminta semua proses ritual tersebut direkam.
Setelah membuat video itu, korban mengirimkan kepada pelaku.
Baca juga: Warga Pekalongan Ditemukan Tak Bernyawa di Area Persawahan, Tak Ada Bekas Tindak Kekerasan
Video itu kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban.
"Karena ancaman itu korban mentransfer uang hingga Rp 38 juta karena takut videonya tersebar," ujar Arief.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib.
Petugas bergerak hingga akhirnya menangkap pelaku yang akan melarikan diri di Terminal Pekalongan.
Di hadapan polisi, Afrizal mengaku tega memperdayai korban karena kebutuhan ekonomi.
"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh."
"Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan pasal pencabulan terhadap pelaku dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga masa hukuman.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo, Kompas.com/Ari Himawan Sarono)