TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi berhasil mengungkap pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari yang mayatnya ditemukan di Jalan Raya Melaya, Bali.
Pembunuh Mirah Lestari ternyata kekasih sendiri yang dibantu oleh temannya.
NSP (40) yang disebut sebagai kekasih Gusti Agung Mirah Lestari dan RN (28) dibekuk Ditreskrimum Polda Bali di Bandar Lampung pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Polda Bali pada Senin (29/8/2022) menggelar jumpa pers mengungkap penangkapan pembunuhan Gusti Agung Mirah Lestari.
NSP dan RN dihadirkan dalam kesempatan itu. Keduanya mengakui nekat menghabisi Gusti Mirah karena faktor ekonomi.
Baca juga: Bukan Uang Rp 900 Miliar, Kapolri Bongkar Temuan yang Disita dari Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah berupa mobil Honda Brio.
Pelaku yang merupakan kekasih Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.
Setelah makan-makan, pelaku mengeksekusi korban di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Menurut polisi barang bukti dalam kasus pembunuhan Gusti Mirah berupa:
-1 Unit kendaraan roda 4 Honda Brio Satya DK 1792 FAL milik korban
-2 Unit hp milik korban
Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junco 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan Gusti Mirah Berdasarkan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pers rilis yang diterima Tribun Bali, kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.