Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo.
Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.
Mobil milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta.
Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp 10 juta dan RN mendapat bagian Rp 15 juta.
Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta dan diikuti oleh pihak Kepolisian.
Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah.
Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di lampung karena pelaku berhasil ditangkap di Bandar Lampung.
Pelaku pergi ke Lampung dengan menggunakan bis dan menaiki kapal Feri untuk menyeberang.
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Resmob Polda Bali serta Tim Resmob Polres Lampung Selatan pada Sabtu 27 Agustus 2022 lalu.
Dari hasil otopsi jasad Gusti Mirah, ditemukan adanya luka akibat cekikan, benturan dan patah di tubuh Mirah Lestari.
Diduga, luka benturan pada kepala Gusti Mirah terjadi karena tubuh Gusti Mirah ditarik oleh pelaku dari belakang dan dibenturkan dengan dengkul pelaku.
Penarikan paksa ini juga mengakibatkan patah tulang di beberapa bagian tubuh Gusti Mirah.
Seperti diwartakan Tribun Bali sebelumnya, ditemukan mayat seorang perempuan di got di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di kawasan hutan Klatakan, wilayah Dusun Sumbersari, Desa/Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa 23 Agustus 2022 lalu.
Awalnya belum diketahui identitas mayat perempuan tersebut. Namun, polisi kemudian memastikan bahwa perempuan itu ialah I Gusti Mirah Agung Lestari (42), yang tercatat sebagai warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung.