"Perampokan sama perampasan dengan kekerasan, motifnya hanya ingin mengambil mobil itu saja," kata Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, Minggu (28/8/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Sebelum Bongkar Brankas di Kantor Disdik Tasikmalaya, Kawanan Rampok Lumpuhkan 2 Satpam dan OB
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban berkenalan sejak lama.
Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara selama lebih kurang satu bulan belakangan.
Pelaku Ditangkap di Lampung
Dikutip dari Kompas.com, NSP dan R diamankan di kampung halaman R di Lampung.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Bali.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan mobil Honda Brio milik korban yang dirampas pelaku.
Baca juga: Polisi Perlihatkan Preman yang Ditangkap karena Rampok Pengemis di Medan
"(Mobil) sudah dapat di Boyolali dan sudah dijual," ujar Surawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)