TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Conona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Dalam aturan tersebut, seluruh wilayah di Jawa-Bali berada pada level 1.
Aturan PPKM Jawa-Bali
Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022:
Baca juga: Covid-19 Terkendali, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia
1. Satuan Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
2. Sektor Perbankan
Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
3. Perhotelan Non Karantina
Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Rakyat dan Apotek
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.