- Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 100 persen
- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen
8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)