TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum guru ngaji cabuli santrinya sendiri terjadi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan berinisial SAW alias JS (32).
Ia tercatat sebagai warga Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara.
Sementara korban pencabulan pelaku berjumlah tujuh santri yang semuanya laki-laki.
Berikut fakta-fakta kasus guru ngaji cabuli tujuh santrinya di Banjarnegara dirangkum Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022):
Awal terbongkar
Baca juga: FAKTA Pelecehkan Sesama Jenis Oknum Jaksa di Jombang, Digerebek di Hotel, 4 Remaja Putra Jadi Korban
Dihimpun dari akun Instagram resmi Polres Banjarnegara, kasus mulai terbongkar saat seorang korban berinisial AG (15) bercerita kepada gurunya yang lain.
Ia mengaku telah dilecehkan oleh SAW beberapa waktu lalu.
AG berani bercerita saat pelaku pulang ke Aceh untuk menemani sang istri melahirkan.
Kasus ini lantas dilaporkan ke polisi.
Hingga akhirnya SAW berhasil diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
SAW ditangkap di rumahnya pada 25 Agustus 2022 kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.
Ada 7 korban
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK MH membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh SAW.
Berdasarkan pendalaman polisi, hingga saat ini sudah ada 7 korban.
Ada 6 di antaranya yang sudah berani melapor dan dimintai keterangan.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
Identitas mereka adalah AG (15), HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).
"Namun yang dilakukan interogasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan," beber Hendri, dikutip dari keterangan yang diunggah Instagram @polresbanjarnegara.
Sementara modus pelaku dengan meminta para korban datang ke rumahnya.
Hendri mengatakan, para korban dicabuli sebanyak 4 kali sejak bulan November tahun 2021.
Pelaku punya kelainan
Hendri melanjutkan penjelasannya, SAW diketahui memiliki kelainan orientasi seksual.
Meskipun sudah punya istri, pelaku mengaku kepada petugas kepolisian tertarik kepada santrinya yang memiliki wajah ganteng dan berkulit putih.
"(Pelaku) mempunyai kelainan seksual, nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," urai Hendri.
Baca juga: Ingin Pintar dan Menang Lomba, Seorang Pelajar di Salatiga Malah Diperdaya Dukun Cabul
Kini SAW telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena tersangka merupakan tenaga pendidik.
Ponpes tidak terdaftar
Fakta lain terungkap, pondok pesantren tempat tersanga mengajar ternyata tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Banjarnegara.
Hendri menjelaskan, sebetulnya tempat mengaji tersebut tidak bisa disebut ponpes, melainkan sebuah yayasan.
SAW bertugas sebagai guru sekaligus ketua yayasan.
Baca juga: Akhir Pelarian Guru Ngaji Cabul di Penjaringan, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
"Jadi bukan ponpes tetapi yayasan di Desa Banjarmangu."
"Di yayasan ini ada proses belajar mengajar ala pesantren, ada santrinya dan ustaznya, cuma legalitasnya belum ada dari Kemenag," kata Hendri, dikutip dari Kompas.com.
Hendri juga melaporkan, yayasan yang dikelola SAW memiliki tempat mengaji di 3 lokasi berbeda.
Semuanya tersebar di Kecamatan Banjarmangu, Punggelan, dan Wanadadi.
Yayaysan sudah berdiri sejak tiga tahun lamanya dengan jumlah santri sekitar 200 orang.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)