Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Waropen, Daud Benamen.
Daud dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota KPU sejak 17 Oktober 2020 sampai 4 Oktober 2021.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Daud Benamen selaku Anggota KPU Kabupaten Waropen terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP, Alfitra Salamm, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: DKPP Pastikan KPU Bekerja Secara Profesional dan Akuntable
Selain itu, teradu juga terbukti tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selama tiga bulan berturut-turut tanpa alasan, serta tak hadir dalam rapat pleno selama tiga kali berturut tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
DKPP turut menilai atasan teradu dalam hal ini KPU Provinsi Papua kurang sigap dan cermat dalam menindaklanjuti tindakan indisipliner teradu.
"DKPP perlu mengingatkan KPU Kabupaten Waropen agar secepatnya melaporkan tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Teradu kepada KPU Provinsi Papua. Demikian pula dengan KPU Provinsi Papua semestinya bertindak cepat menindaklanjuti laporan dari KPU Kabupaten Waropen tertanggal 4 Oktober 2021," terangnya.