News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Aceh Umumkan Nama-nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Diminta Segera Kembalikan Dana

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BEASISWA - Penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017. Nama-nama tersebut diimbau untuk segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya agar terhindar dari jerat hukum.

Sebelumnya diberitakan Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terus menelusuri aliran dana korupsi beasiswa dengan memeriksa saksi-saksi yang terlibat dan para mahasiswa penerima dana pendidikan yang dialokasikan pada tahun 2017.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya mengatakan, pihaknya terus melakukan pemeriksaan baik pelaku maupun penerima, agar kasus yang merugikan negara miliaran rupiah itu bisa segera dituntaskan.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara agar terhindar dari jeratan hukum.

Kemudian terhitung 12 April 2022, sudah ada 35 mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara tersebut melalui posko yang dibuka Ditreskrimsus.

"Mulai dari posko dibuka sampai saat ini, sudah ada 35 mahasiswa yang kembalikan, dengan total Rp 355.150.000. Secara keseluruhan, jumlah pengembalian kerugian negara baik sebelum dan sesudah buka posko adalah Rp 801.795.000," ujar Sony di Polda Aceh, Rabu (13/4/2022).

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda: Ini Nama Penerima Beasiswa tak Sesuai Syarat, Mangkir & Tolak Kembalikan Dana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini