Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto. Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong, dan uang tunai Rp 27 juta.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AKP Edi Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat, Hasil Sidang Kode Etik, Imbas 2.000 Ekstasi