TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Sultan Agung KM 28,5 Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (31/8/2022).
Dalam kecelakaan tersebut, terdapat 11 korban tewas akibat ditabrak truk kontainer.
Adapun 8 korban meninggal merupakan anak-anak.
Sementara itu, total korban kecelakaan maut di Bekasi ini sebanyak 31 orang.
KNKT telah melaksanakan investigasi terhadap kendaraan truk trailer dalam kecelakaan maut di depan SDN Kota Baru II dan III Bekasi itu.
Keterangan KNKT terkait kecelakaan di Bekasi ini disampaikan oleh investigator senior KNKT, Ahmad Wildan.
Selengkapnya, simak penjelasan KNKT terkait kecelakaan maut di Bekasi:
1. Truk Kelebihan Muatan
Wildan menyampaikan ada kelebihan muatan lebih dari dua kali lipat yang ditemukan pada truk trailer tersebut.
"Lebih daya dua kali dari daya angkutnya. Muatannya besi beton 55 ton, pengemudi cuma bilang disuruh bawa trailer baru," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Menurut Wildan, hal itu terungkap saat KNKT mewawancarai pegemudi truk.
Berdasarkan data yang ia himpun, Wildan menyebut daya motor kendaraan itu tercatat 191 kilowatt.
Untuk menghitung muatannya, daya motor dibagi dengan 5,5.
Artinya, muatan keseluruhan maksimal hanya boleh 34,72 ton.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan di Bekasi Dapatkan Manfaat Asuransi