TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional di Tribunnews.com dimulai viral video mahasiswa maki-maki Presiden Jokowi saat demo.
Aksi demo terjadi di Kota Gorontalo pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Terlihat dalam rekaman seorang mahasiswa memaki Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dengan kata yang tak pantas.
Kemudian ada kabar bentrokan antara suporter Persis Solo dengan PSIS Semarang.
Gesekan terjadi setelah pertandingan di Stadion Manahan, Solo.
Polisi berhasil menemukan batu dan botol miras di truk yang ditumpangi oknum suporter PSIS Semarang.
Baca juga: POPULER Internasional: Hamas Eksekusi 5 Warga Gaza | Rusia Matikan Aliran Gas, Krisis Membayangi
Berita populer terkahir datang dari seorang anak baru gede (ABG) rudapaksa anak berumur 12 tahun.
Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Akibat ulah pelaku, korban kini tengah hamil, sementara si ABG diamankan polisi.
Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir selengkapnya:
1. VIRAL Mahasiswa Memaki Presiden Jokowi saat Demo, Berakhir Minta Maaf dan Dijemput Polda Gorontalo
Video seorang mahasiswa memaki Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat demo, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah sejumlah platform media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Pada awal video memperlihatkan aksi demo mahasiswa di sebuah lokasi yang belakangan diketahui berada di Kota Gorontalo.
Unjuk rasa diwarnai dengan aksi orasi oleh beberapa perwakilan dari mahasiswa.
Termasuk dari seorang mahasiswa berambut gondrong.
Ia berdiri di atas bak mobil pikap yang sudah dilengkapi dengan pengeras suara.
"Sepakat lawan. Hanya ada satu kata, lawan. Presiden Republik Indonesia K****l (menyebut alat kelamin pria). Sekian dari saya," kata mahasiswa tersebut.
Hingga Minggu (4/9/2022), video mahasiswa memaki Presiden Jokowi sudah ditonton ribuan kali.
Warganet juga meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk menyangkan perkataan mahasiswa yang dinilai tidak pantas.
2. FAKTA Bentrokan Suporter Persis Solo dengan PSIS Semarang, Polisi Temukan Truk Berisi Batu dan Botol
Bentrokan antara suporter Persis Solo dengan PSIS Semarang pecah pada Sabtu (3/9/2022).
Bentrokan terjadi beberapa saat setelah selesai pertandingan antara Persis Solo vs PSIS Semarang di Stadion Manahan, Solo.
Bentrokan diwarnai aksi lempar batu oleh sejumlah oknum suporter.
Polisi dengan sigap mengamankan situasi sehingga kerusuhan tidak meluas dan segera dihentikan.
Suporter yang diduga melempar batu juga sudah diamankan.
Berikut fakta-fakta bentrokan suporter Persis Solo dengan PSIS Semarang dirangkum Tribunnews.com, Minggu (4/9/2022):
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Kompas.com, bentrokan bermula saat ratusan suporter Mahesa Jenar, sebutan pendukung dari PSIS Semarang, meninggalkan Stadion Manahan sekitar pukul 18.30 WIB.
Para suporter diangkut menggunakan truk untuk pulang ke daerahnya.
3. Cerita Pilu Gadis Berusia 12 Tahun di Rohil Riau, Hamil Usai Dirudapaksa Karyawan Kebun Sawit
Kisah pilu dialami gadis cilik di Rohil, Riau yang masih berusia 12 tahun.
Ia hamil usai dipaksa berhubungan badan hingga berkali-kali oleh pria berusia 19 tahun.
Pria itu merupakan karyawan perusahaan perkebunan sawit.
Pria yang memaksa bocah itu berhubungan badan itu diamankan Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (1/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku atau terlapor berinisial TYS alias D (19) mengakui memang benar telah melakukan segala perbuatannya terhadap korban.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menuturkan, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur telah dilakukan penahanan.
Selain itu, proses penyidikan lebih lanjut oleh jajaran Polres Rohil di Polsek Pujud juga telah dilakukan.
Barang bukti yang diamankan terkait kasus itu yaitu, hasil visum et revertum , 1 helai baju tidur warna oranye motif kartun, 1 helai celana tidur warna oranye motif kartun, 1 helai celana dalam warna biru dan 1 helai kaos singlet warna kuning.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI NO.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasi Humas Polres Rohil.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Berita lain terkait berita populer hari ini.