TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah langsung menuju Serang usai bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Ratu Atut ziarah ke makam ayahnya Tb Chasan Sohib. Ratu Atut kemudian menghabiskan waktu bersama keluarga besarnya.
Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001
"Tentu keluarga merasa senang bisa berkumpul lagi. Ibu (Atut) sekrang masih fokus kumpul dengan anak-anaknya dan cucucunya, dan paling hari ini ziarah dulu ke orangtuanya di Serang," kata penasehat hukum Ratu Atut Chosiyah, Tb Sukatma saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Dikatakan Sukatma, Ratu Atut Chosiyah belum mempunyai rencana apa pun usai bebas.
Ia akan terlebih dahulu berkumpul bersama keluarga di kediaman orangtuanya di Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
"Kalau untuk langkah langkah kedapan belum ada rencana apapun, mau menikmati kebebasan terlebih dahulu, berkumpul dengan keluarga," ujar Sukatma.
Sukatma mengungkapkan, selama ini proses hukum Ratu Atut Chosiyah patuh dan taat segala peraturan di dalam Lapas hingga memperoleh pembebasan bersyarat pada hari ini.
"Di dalam (Lapas) beliau sangat menghormati aturan, termasuk menjalani asimilasi beberapa waktu lalu, sampai pembebasan bersyaratnya yang mengharuskan untuk lapor ke petugas akan dijalani dan dia tidak menghindari itu," tandas Sukatma.
Baca juga: Profil Mantan Gubernur Banten Ratu Atut yang Bebas dari Penjara: Terjun ke Politik Tahun 2001
Diketahui, Atut bersama tiga narapidana korupsi di Lapas Klas IIA Tangerang pada hari ini dibebaskan karena memperoleh hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB).
Ketiga narapidana lainnya yakni, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Eks Dirut Jasa Marga Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Wajib lapor 4 tahun
Ratu Atut Chosiyah diminta wajib lapor selama empat tahun ke depan hingga bebas murni pada 2026.
Baca juga: Kiprah Ratu Atut di Politik: 12 Tahun Jadi Gubernur Banten, Buat Dinasti Politik Berisi Keluarganya
"Iya wajib lapor empat tahun (2022-2026)," kata Masjuno, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Tangerang di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Juno menjelaskan wajib lapor selama empat tahun setelah diberikan kebebasan bersyarat ini merupakan ketentuan yang berlaku untuk semua narapidana.