TRIBUNNEWS.COM - SAS (35), calon pendeta di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli anak di bawah umur.
Total ada enam anak di Kabupaten Alor yang menjadi korban pelecehan seksual oleh SAS.
Keenam korban tersebut saat ini masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Mereka adalah anak sekolah Minggu di sebuah gereja di Kabupaten Alor.
SAS diamankan pihak kepolisian di Kupang pada Senin (5/9/2022).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Alor.
Baca juga: Polisi Tangkap Sekuriti yang Cabuli Penyandang Disabilitas di Kota Bogor
Modus Pelaku
Mengutip Kompas.com, perbuatan bejat SAS diduga dilakukan pada akhir Mei 2021 hingga Maret 2022.
"Modus terlapor yakni melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, Minggu (4/9/2022).
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan SAS di lingkungan gereja.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Kasus ini kemudian terungkap setelah SAS dipindahkan ke Kupang.
Satu di antara orangtua korban mengetahui perbuatan SAS.
Ancam Sebarkan Video