News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru SMP di Batang Rudapaksa 10 Siswi dan Cabuli 35 Lainnya, Beraksi Dalam Kelas, Modusnya Terungkap

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Guru Agama, AM saat melakukan rekonstruksi aksi rudapaksa dan pencabulan terhadap siswinya di lingkungan sekolah, Kamis (1/9/2022). Hingga kini sudah ada 45 korban yang terungkap.

Hal itu bisa dilakukan AM karena dirinya diberi tugas menjadi pembina OSIS.

"Modus yang dilakukan dengan pemilihan anggota OSIS," ucap Djuhandani, dikutip dari Kompas.com.

Kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disangkakan melanggar Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Untuk ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun penjara.

Saat tersangka AM dihadirkan di Mapolda Jateng pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Guru Spiritual Rudapaksa 4 Jemaahnya, Mengaku Bisa Lihat Jin, Korban Dibuat Tak Berdaya

Kondisi para korban

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi membeberkan kondisi korban yang sudah membaik.

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mengatakan, hal tersebut bisa terjadi karena para siswi mendapatkan trauma healing

"(Trauma hiling) Bisa mulai membuat anak bangkit kembali penuh semangat," ucapnya dikutip dari Instagram @humas_poldajateng.

Kak Seto menambahkan, saat dirinya bertemu 15 korban, mereka seolah-olah tidak pernah terjadi aksi pelecehan.

Kondisi ini merupakan buah hasil trauma healing yang dilakukan secara cepat dan terpadu oleh instansi terkait.

"Mudah-mudahan anak-anak segera bangkit kembali. Dan mudah-mudahan ini peristiwa pertama dan terakhir," tandas Kak Seto.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)(Kompas.comMuchamad Dafi Yusuf)

Berita lainnya seputar kasus guru rudapaksa siswi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini