TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru silat tewas ditikam Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Dilaporkan yang menjadi korbannya pria bernama Muhdan (45). Sementara pelakunya ODGJ berinisial M.
Antara korban dan pelaku sempat terlibat duel hingga menewaskan Muhdan.
M kini sudah diamankan polisi untuk menghindari amukan massa yang marah dengan ulah pelaku.
Sementara jenazah korban diautopsi pihak kepolisian untuk mengungkap penyebab tewas Muhdan.
Kronologi kejadian
Baca juga: Viral Video Pria Serang Wanita Dalam Bus di Banjarbaru, Pelaku Diduga ODGJ, Polisi Turun Tangan
Dihimpun dari Tribun Lombok, kejadian bermula saat korban berjualan di warungnya pada Selasa (6/9/2022) malam.
Lokasinya berada di Pagesangan Timur, Kota Mataram.
Tiba-tiba datanglah pelaku yang berusaha memancing kemarahan korban.
Pelaku melempari dagangan milik korban. Belum diketahui alasan M melakukan hal tersebut.
Suasana tambah panas saat pelaku dan korban terlibat cekcok.
Hingga akhirnya Muhdan dan M terlibat duel.
Pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai korban.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan terjun ke selokan.
Nahas, pelaku terus menyerang dengan membabi buta lalu kabur.
Warga yang melihat kejadian ini lantas membawa korban ke Rumah Sakit Kota Mataram.
Dokter kemudian menyatakan korban meninggal pada pukul 20.10 Wita.
Baca juga: Fakta Viral Video Wanita Muda Curi Motor di Dealer, Pelaku Ternyata ODGJ dan Sering Meresahkan Warga
Ada 6 luka senjata tajam
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kasus penikaman ini.
Pihaknya sudah melakukan olah TKP dan visum terhadap jenazah korban.
Setidaknya ditemukan 6 luka tikam akibat senjata tajam.
"Ada beberapa luka tusukan, sayatan di dada, tangan lengan, punggung, tapi secara kompleksnya nanti kita akan jelaskan setelah autopsi," urai Kadek, dikutip dari Kompas.com.
Kadek meneruskan penjelasannya, belum diketahui motif dari kasus ini.
Pihaknya sudah mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditanya soal kondisi kejiwaan pelaku, Kadek belum bisa memastikan M menderita gangguan jiwa atau tidak.
"Memastikan jiwanya terganggu atau tidak itu bukan wewenang penyidik, kami sudah koordinasi dengan tim medis dan RSJ setempat, nanti mereka yang menentukan hasilnya," imbuhnya.
Untuk sementara pelaku dijerat Pasal 338, ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca juga: Berawal Tawari Pelaku Rokok, Pria Hulu Sungai Selatan Justru Tewas di Tangan Ipar yang Diduga ODGJ
Guru Silat
Perwakilan keluarga korban, Humaidi menceritakan Muhdan memiliki kepedulian dengan warga sekitar.
Satu contohnya menjadi guru silat di lingkungan tempat tinggalnya.
"Beliau jago silat, dia juga ngajar silat untuk anak-anak," kata Humaidi, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Muhdan juga dikenal sebagai orang yang pintar memasak.
Setiap ada acara besar di daerahnya, ia dimintai tolong sebagai juru masak.
Skil memasak Muhdan didapatkan saat ia bekerja di sebuah hotel.
"Dan sekitar delapan bulan lalu dia buka usaha, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana sering datang ke rumah makan milik korban," tandas Humaidi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Idham Khalid)