"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru korban," ujar Djuhandani, dalam konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak dan Irma Hutabarat Temui Keluarga Brigadir J di Jambi Bicara Dugaan Pelecehan
Dalam melakukan aksi bejatnya, kata Djuhandani, tersangka membagi korbannya menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8 dan 9.
Untuk siswi kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 orang menjadi korban pencabulan," ujarnya.
Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat di sekolah itu.
Tempat yang dipakai tersangka, yakni ruangan OSIS, ruang kelas, dan gudang dekat musala.
Bujuk Rayu
Sebelumnya diberitakan, oknum guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di sebuah SMP wilayah Kecamatan Gringsing, Kabupatenn Batang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya.
Bahkan korban pencabulan diduga mencapai puluhan siswi.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan peristiwa itu, pihaknya telah mengamankan pelaku.
"Iya memang benar kejadiannya, sudah kami tangani, ada salah satu orangtua yang korban melapor," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Sulit Pahami Psikis Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan, Fitnah Terhadap Nabi Yusuf Diungkit
Pihaknya telah memeriksa korban dengan didampingi orangtua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum.
"Hasil visum menunjukkan terjadinya pelecehan seksual," ujarnya.