TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta mengenai mundurnya ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.
Anang mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Lumajang karena insiden salah mengucapkan sila Pancasila pada Rabu (7/9/2022).
Saat menyebutkan sila keempat, Anang salah mengucapkannya hingga dua kali kesempatan.
Videonya yang tak hafal Pancasila pun menjadi viral di media sosial.
Anang salah mengucapkan Pancasila saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang menggeruduk gedung DPRD hingga masuk ruang sidang.
Kedatangan massa tersebut untuk menolak kenaikan harga BBM.
Baca juga: MOMEN Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Sila Keempat Pancasila, Kena Protes Mahasiswa, Kini Pilih Mundur
Berikut fakta mengenai mundurnya Anang Akhmad Syaifuddin yang dirangkum Tribunnews:
1. Mundur Karena Ingin Menjaga Marwah DPRD
Anang mengaku mundurnya dari jabatan Ketua DPRD karena ingin menjaga marwah DPRD Kabupaten Lumajang.
Diwartakan Tribunnews, pengunduran diri Anang disampaikan saat rapat paripurna DPRD Lumajang, Senin (12/9/2022).
Saat itu rapat sedang membahas mengenai Raperda anggaran APBD tahun 2022.
Pengunduran diri tersebut disampaikan Anang di hadapan 36 anggota dewan, Bupati Lumajang Thoriwul Haq, dan jajaran Forkopimda Lumajang.
"Saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang."
"Ini untuk menjaga marwah DPRD Lumajang, untuk menjaga dan menjadikan pembelajaran siapapun pemimpin di negeri ini," ujarnya.