News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Video Pria Masak Kucing Hamil di Bengkulu Utara, Berdalih karena Lapar, Kini Jadi Tersangka

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bengkulu Utara saat press conference kasus membunuh dan memakan kucing yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana pada Selasa (13/9/2022).

RD berhasil diamankan petugas tidak lama setelah video aksi makan kucing viral dan membuat geram warganet.

Baca juga: KABAR Terbaru Jenderal Bintang Satu Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, Dicopot Penglima TNI ?

"Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andy dikutip dari siaran langsung press conference yang diunggah Instagram @polresbengkuluutara, Selasa sore.

Tersangka dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 9 bulan

Selain tersangka, polisi juga tutur mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti gayung berwana merah, satu buah panci kemudian satu pisau cutter, satu buah wajan dan satu buah gunting.

Kronologi kejadian

Andy melanjutkan penjelasannya, kronologi RD memakan kucing berawal pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 malam.

"Tersangka berada di kamar melihat kucing berwana putih belang hitam dan cokelat meloncat di badan tersangka.

Kemudian tersangka menangkapnya dan dibawa ke kamar mandi. Pelaku menyayat leher kucing dengan menggunakan pisau cutter," terang dia.

Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Kutuk Tindakan Brigjen NA yang Tembak Mati Kucing di Sesko TNI

RD, pria yang bunuh dan makan kucing di Bengkulu Utara saat diamankan pihak kepolisian.

Tersangka lalu melakukan tindakan sebagaimana video yang viral.

Andy menyebut, RD memang sengaja merekam aksinya dan disebarkan ke akun sosial media pribadinya.

Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena lapar dan terpaksa.

Diduga ODGJ

Andy menambahkan, pihaknya menemukan indikasi RD adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini