RD berhasil diamankan petugas tidak lama setelah video aksi makan kucing viral dan membuat geram warganet.
Baca juga: KABAR Terbaru Jenderal Bintang Satu Tembak Kucing di Sesko TNI Bandung, Dicopot Penglima TNI ?
"Status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andy dikutip dari siaran langsung press conference yang diunggah Instagram @polresbengkuluutara, Selasa sore.
Tersangka dijerat Pasal 302 ayat 2 KUHP dengan sanksi pidana paling lama 9 bulan
Selain tersangka, polisi juga tutur mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti gayung berwana merah, satu buah panci kemudian satu pisau cutter, satu buah wajan dan satu buah gunting.
Kronologi kejadian
Andy melanjutkan penjelasannya, kronologi RD memakan kucing berawal pada Minggu 11 September 2022 sekitar pukul 01.00 malam.
"Tersangka berada di kamar melihat kucing berwana putih belang hitam dan cokelat meloncat di badan tersangka.
Kemudian tersangka menangkapnya dan dibawa ke kamar mandi. Pelaku menyayat leher kucing dengan menggunakan pisau cutter," terang dia.
Baca juga: Aktivis Penyelamat Hewan Kutuk Tindakan Brigjen NA yang Tembak Mati Kucing di Sesko TNI
Tersangka lalu melakukan tindakan sebagaimana video yang viral.
Andy menyebut, RD memang sengaja merekam aksinya dan disebarkan ke akun sosial media pribadinya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya karena lapar dan terpaksa.
Diduga ODGJ
Andy menambahkan, pihaknya menemukan indikasi RD adalah Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).