TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang oknum anggota polisi dilaporkan terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya sekali, oknum polisi berinisial RJA ini dilaporkan mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Aksi pertama dilakukan di rumah orang tua pelaku di Desa Riak Siabun, Desember 2021 lalu.
Perbuatan bejat pelaku diulangi lagi hingga 4 kali di salah satu hotel di Kota Bengkulu.
Baca juga: Kasus Pencabulan di Jateng Tergolong Tinggi, Mayoritas Pelaku Berkeluarga dan Korban di Bawah Umur
Namun aksi oknum polisi ini sendiri baru diketahui pada 14 Agustus 2022 lalu.
Saat itu, korban mengaku kepada orangtuanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.
Ibu korban, AY mengatakan anaknya bersikap berbeda selama beberapa bulan terakhir.
Korban lebih banyak menghindar dari keluarga, selalu murung dan berujung depresi.
Hingga akhirnya korban mau terbuka dan menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada keluarga.
"Anak saya mengaku melakukan hubungan intim ini 4 kali. Dia mengatakan hubungan intim itu terjadi adanya bujuk rayu dari RJA," kata AY kepada TribunBengkulu.com.
Mengetahui perbuatan tersebut, pihak keluarga berusaha untuk melakukan mediasi dengan keluarga pelaku.
Baca juga: Siswi SD Jadi Korban Pencabulan di Ruang Kelas Saat Tak Ikut Upacara Bendera, Diwarnai Blokir Jalan
Namun mediasi gagal dan pihak keluarga akhirnya melapor ke Polda Bengkulu.
"Kami tidak ingin anak kami depresi berkepanjangan. Kami sudah lapor Polda Bengkuku, dan menunggu panggilan untuk diperiksa," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul BREAKING NEWS: Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Bengkulu Dilaporkan