TRIBUNNEWS.COM - Andi Aswadi alias Andi Adi, ASN yang viral karena menendang pemotor wanita hingga jatuh ditetapkan sebagai tersangka.
Andi ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribun-Timur.com.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya depan kolam Renang M Tahir, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Andi akhirnya menceritakan kejadian dirinya menendang pemotor wanita hingga viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 16.00 Wita, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Baca juga: Update Viral ASN Tendang Motor Wanita di Sinjai, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Saat itu dia baru saja keluar dari kantornya kemudian mengarah ke Jalan Abd Latief.
Mobil yang ia kendarai kemudian keluar dari Jalan Abd Latief.
Tiba-tiba datang pengendara sepeda motor ke arah mobilnya hingga menyebabkan ujung mobil dan ban sepeda motor saling rapat.
"Jadi saya turun dari mobil, saya katakan 'kalau begini caramu berkendara kau celakai saya'."
"Perkataan saya ini sebagai teguran agar lebih hati-hati, tapi dia balas bilang 'jangan mi marah-marah, kalau rusakki bagian mobil ta bisaji dibelikanki'," papar Andi, Kamis.
Karena perkataan itu, Andi langsung naik pitam.
Tanpa pikir panjang, Andi menendang sepeda motor tersebut.
Wanita yang diketahui masih pelajar berinisial SP (12) itu kemudian terjatuh bersama sepeda motornya.