TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Andi Aswadi, Pegawai Negeri Sipil Dispora Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menendang motor pelajar.
Seperti diketahui Andi Aswadi kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dikenakan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Andi Seto mengatakan jika Andi Aswadi sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan, maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberhentikan.
Baca juga: Oknum PNS di Sinjai Sulsel yang Tendang Motor Ditahan di Polres Sinjai: Begini Statusnya
"Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari PNS nya yang dibuktikan dengan surat penahanan," kata Andi Seto, Jumat (16/9/2022).
Kamis (15/9/2022) sore, Polres Sinjai menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi.
Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 dibawah 1 tahun karena termasuk pengecualian.
Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang Reskrim.
Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi.
Sebelumnya Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menandang sepeda motor milik seorang pengendara perempuan beredar luas di dunia maya.
Baca juga: Terungkap Identitas Oknum ASN yang Tendang Motor Wanita hingga Terjatuh, Kini Diamankan Polisi
Peristiwa itu terjadi di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 Wita.
Usai video viral, orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai.
Selanjutnya polisi datang menjemput Andi Aswadi ke Polres Sinjai.
Syahruddin mengungkap penyebabnya, bahwa sepeda motor milik perempuan tersebut bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh Andi Adi.
Saat bertabrakan, Andi Aswadi turun dari mobilKijang Innova DD 1383 UC yang dikendarainya.
Lalu menegur pengendara sepeda motor itu.
Tak hanya menegur, Andi juga menendang sepeda motor perempuan tersebut setelah kesal.
Saat menendang, perempuan tersebut tidak sengaja menancap gas sepeda motornya lalu terjatuh di depan pengendara lainnya.
Atas aksi Andi Adi menuai sorotan dari berbagai kalangan di Kabupaten Sinjai.
Sebelumnya Andi menceritakan mengapa dirinya menendang pemotor wanita hingga videonya viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 16.00 Wita.
Saat itu dia baru saja keluar dari kantornya kemudian mengarah ke Jalan Abd Latief.
Mobil yang ia kendarai kemudian keluar dari Jalan Abd Latief.
Baca juga: VIRAL ASN Tendang Motor hingga Pengendara Wanita Terjatuh, Disorot Gibran, Diduga Terjadi di Sinjai
Tiba-tiba datang pengendara sepeda motor ke arah mobilnya hingga menyebabkan ujung mobil dan ban sepeda motor saling rapat.
"Jadi saya turun dari mobil, saya katakan 'kalau begini caramu berkendara kau celakai saya'."
"Perkataan saya ini sebagai teguran agar lebih hati-hati, tapi dia balas bilang 'jangan marah-marah, kalau rusak bagian mobil bisa diganti," papar Andi, Kamis.
Karena perkataan itu, Andi langsung naik pitam.
Tanpa pikir panjang, Andi menendang sepeda motor tersebut.
Wanita yang diketahui masih pelajar berinisial SP (12) itu kemudian terjatuh bersama sepeda motornya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nasib Andi Aswadi Kini Setelah Video Tendang Motor Pelajar Viral, Bupati Sinjai Perintahkan ini