TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - MAH (21) nampaknya tidak terlalu pusing ditetapkan sebagai tersangka kasus peretasan yang berkaitan dengan hacker Bjorka.
Pemuda Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, mengaku sudah tahu jadi tersangka saat dipulangkan polisi pada Jumat (16/9/2022) pagi.
Baca juga: MAH Pemuda Madiun Cerita Awal Mula Kenal Hacker Bjorka hingga Diberi Uang Rp 1,5 Juta
"Sebelum diberitakan sore hari itu, saya sudah tahu kalau sudah (menjadi) tersangka. Kan ada suratnya," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).
MAH sendiri tidak mau ambil pusing, usai istirahat dan tidur di rumahnya, selepas salat Jumat ia mengambil handphone yang dijanjikan oleh kepolisian.
Telepon seluler tersebut sebagai ganti telepon seluler MAH yang diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Setelah salat Jumat saya ke Polsek Dagangan, terus ke rumah teman," lanjutnya.
Ia baru pulang ke rumahnya pada petang sekitar pukul 18.30 WIB. Ia pun membantah jika ia kembali ditahan pasca muncul pemberitaan penetapan tersangka.
"Soalnya waktu dipulangkan itu saya sudah tersangka," tambah MAH.
Baca juga: Pemuda Madiun yang Bantu Hacker Bjorka Bantah Menghilang, Kini Tak Ditahan tapi Wajib Lapor
Ia sendiri belum mengetahui konsekuensi atas statusnya tersebut, yang pasti ia wajib lapor ke Polres Madiun dua kali dalam sepekan, yaitu pada hari Senin dan Kamis.
Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
MAH kini diharuskan wajib lapor dua kali seminggu usai ditetapkan sebagia tersangka.
"Wajib lapor ke Polres Madiun, seminggu dua kali, hari Senin sama hari Kamis," kata MAH, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Pemuda Madiun yang Bantu Hacker Bjorka Bantah Menghilang, Kini Tak Ditahan tapi Wajib Lapor
Dalam kesempatan itu, MAH juga menceritakan ada dua handphone yang saat ini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Yang pertama adalah handphone merk Xiaomi dan yang kedua adalah handphone merk Realme.