TRIBUNNEWS.COM - Video viral aksi seorang polisi melakukan pemukulan terhadap wanita tua di Desa Waetuoe, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Karena perbuatannya, polisi yang diketahui sebagai Aipda S diperiksa oleh Propam dan ditahan.
Demikian dikatakan Kapolres Pinrang, AKBP Moh Roni Mustofa saat ditemui awak media, Minggu (18/9/2022).
"Sementara ini Aipda S ditahan selama kurang lebih lima hari," lanjutnya.
Baca juga: Oknum Guru di Bengkulu Cabuli Anak di Bawah Umur Sekaligus Jadi Muncikari Kasus Prostitusi
AKBP Roni, menambahkan korban dan Aipda S memiliki hubungan keluarga. Mereka sepakat berdamai.
Perjanjian damai ditulis dalam surat yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai.
Diberitakan, video oknum polisi yang diduga bertugas di wilayah Polres Pinrang, melakukan pemukulan dan mengancam perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulsel, viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, terlihat oknum polisi tersebut memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya.
Kemudian tangan kanannya, menunjuk-nunjuk korban.
"Kurang ajara ko iko, waherku siladda mulei iko lao pekang'i (Kurang ajar kamu, bapak saya yang urus empang ikannya, kamu yang pergi mancing hasilnya)," kata oknum polisi tersebut dalam bahasa Bugis.
Perdebatan kedua orang tersebut terus berlangsung.
Perempuan paruh baya yang mengenakan jilbab hijau itu berusaha menghindar.
Beberapa kali pernyataan perempuan paruh baya itu berubah-ubah.
Baca juga: FAKTA Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan 2 Rekannya Sesama Polisi, Kronologi hingga Reaksi Kapolda
Awalnya dia bilang tidak memancing di empang orang tua oknum polisi. Namun, belakangan ia mengakui perbuatannya.