Mereka juga telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.
Dalam surat pernyataan tersebut, ada dua nama korban yang tertulis. Yakni perempuan SH (42) dan SBA (36).
"Atas kejadian tersebut, kami selalu korban (SH dan SBA) tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum melainkan kami ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tulis kedua korban pada surat pernyataan yang dibuat pada Sabtu (17/9/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Meski Damai, Oknum Polisi yang Pukul Perempuan Paruh Baya di Pinrang Ditempatkan di Sel Khusus