TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang tersangka buntut kasus perobohan rumah warga karena terjerat utang kepada rentenir.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam perkara tersebut ada dua kasus, yaitu perusakan rumah yang diotaki oleh A dan penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Ingatkan Warga Jabar Tidak Terjebak Rentenir
"Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Para tersangka yakni A (33) pelaku perobohan rumah Undang (47) lantaran telat membayar utang akhirnya jadi tersangka.
A jadi tersangka bersama delapan orang lainnya yang disebut turut serta merobohkan rumah Undang di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, (10/9/2022).
Kesembilan orang tersebut menjadi tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP JO Pasal 55 KUHP JO Pasal 56 KUHP dan Atau Pasal 406 KUHP, atas perusakan secara bersama-sama.
AKBP Wirdhanto menjelaskan dalam kasus itu juga pihaknya menerima laporan penggelapan tanah.
Baca juga: 5 FAKTA Rumah di Garut Dirobohkan Rentenir Gegara Utang, Pinjam Rp1,3 Juta Malah Jadi Rp15 Juta
"Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya 9 orang tersangka," ucapnya.
Sebelumnya kasus perobohan rumah milik Undang membuat heboh khalayak umum.
Baca juga: Disebut Robohkan Rumah Warga Karena Utang, Rentenir di Garut Mengaku Syok Berat
Rumah Undang dirobohkan rentenir lantaran tidak mampu membayar sebesar Rp 1,3 juta.
Anak korban putus sekolah
Anak Undang turut menjadi korban keganasan rentenir hingga terpaksa harus putus sekolah.
"Sejak terlilit hutang kami kerja ke Bandung, anak dibawa dan sekolahnya tidak dilanjutkan, sekarang seharusnya duduk di kelas lima SD," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Korban Rentenir yang Rumahnya Dirobohkan di Garut Diungsikan ke Tempat Aman
Ia menuturkan anaknya itu terpaksa dibawa mengungsi ke Bandung lantaran tidak ada yang memperhatikan.
Jika dibiarkan di rumah seorang diri, ia takut anaknya itu menjadi sasaran rentenir.
"Kasihan jika dibiarkan sendiri di rumah, jadi terpaksa kami bawa ke Bandung, dia ikut kerja bersama ibunya jadi pembantu," ucapnya.
Undang berharap anaknya itu bisa kembali bersekolah.
Baca juga: Rumah Warga Garut Dirobohkan Rentenir Karena Tidak Mampu Bayar Utang, Ini Penjelasan Kepala Desa
Menurutnya, anaknya itu juga menginginkan untuk kembali bisa meneruskan sekolah.
"Anak saya sangat mau kembali sekolah," ucapnya.
Undang kehilangan rumahnya lantaran memiliki utang sebesar Rp 1,3 juta kepada seorang rentenir.
Rumah bilik miliknya dirobohkan karena Undang tidak sanggup bayar.
Kini proses hukum terhadap kasus tersebut sedang berjalan.
"Saya berharap keadilan," ujar Undang.
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS! Rentenir yang Robohkan Rumah Undang di Garut Jadi Tersangka, Termasuk Seorang Wanita
dan
Anak Undang Ikut Jadi Korban Keganasan Rentenir, Terpaksa Putus Sekolah