TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya, Anne Ratna Mustika yang menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
Gugatan cerai tersebut, terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor surat 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Setelah gugatan cerai Bupati Purwakarta pada 19 September 2022, sidang perdananya akan digelar pada awal Oktober 2022 mendatang.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi."
"Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022," kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa, dikutip TribunJabar.id, Kamis (22/9/2022).
Meski kabar perceraian Anne dan Dedi Mulyadi ini mencuat, hingga kini kedunya belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Baca juga: FAKTA Dedi Mulyadi Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Soal Penyebab hingga Tak Saling Follow di IG
Merespons kabar gugatan Anne terhadap Dedi Mulyadi ini, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien pun meminta masyarakat menghormati ranah pribadi mereka.
"Setiap orang punya dunianya sendiri. Kami harus hormati. Tak ada orang yang ingin berpisah."
"Tak ada orang yang ingin bercerai tentu ada sebabnya, apalagi sekelas bupati," ucapnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (21/9/2022).
Pada dasarnya, kata KH Jhon Dien, cerai gugat merupakan perbuatan yang dihalalkan, tapi perbuatan itu juga paling dibenci Allah.
"Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan."
"Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil. Tapi, perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai," jelasnya.
KH Jhon Dien menambahkan, perkawinan merupakan lembaga sakral yang harus dijaga dan dihormati.
"Perceraian merupakan solusi terakhir sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh, ketika bahtera rumah tangga tidak dapat lagi dipertahankan keutuhan dan kesinambungannya, sifatnya sebagai alternatif terakhir."