TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria beristri rudapaksa gadis remaja terjadi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Identitas pelaku rudapaksa adalah IC (35), sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (16).
Modus pelaku agar bisa rudapaksa korban dengan pura-pura menjadi pacarnya.
Selama berkenalan korban sudah dinodai sebanyak 4 kali.
Kasus ini berhasil terbokar gegara adanya pesan WhatsApp saya takut hamil.
Berikut fakta-fakta kasus pria beristri rudapaksa gadis remaja di Mamuju dihimpun dari Tribu-Sulbar.com, Kamis (22/9/2022):
Baca juga: FAKTA Baru Guru Cabuli dan Rudapaksa 45 Siswi, Punya Kelainan Seksual, Bagi Korban Jadi 3 Kelompok
Awal terbongkar
Kasus ini mulai terbongkar saat rekan korban bernama Darmia membuka HP milik Bunga.
Pada aplikasi WhatsApp ada pesan bertuliskan 'saya takut hamil' yang dikirimkan bunga ke pelaku.
Darmia lantas memberitahukan hal ini kepada orang tua Bunga.
Korban akhirnya mengaku telah dinodai oleh pelaku.
Tak terima dilecehkan, kelurga korban membuat laporan ke Polresta Mamuju pada tanggal 15 September 2022.
Baca juga: Anak Berkebutuhan Khusus Dirudapaksa 9 Pria di Banyumas hingga Hamil, Ada Pelaku Berumur 75 Tahun
Pelaku ditangkap
Kanit PPA Polresta Mamuju, Iptu Junaid mengatakan, pihaknya berhasil menangkap IC pada Rabu (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 Wita.