Saat itu pelaku berada di jalan AP Pettarani, Kelurahan binanga, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi bernomor LP / 523 / IX / 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR.
Sejumlah barang bukti turut diamankan seperti seragam sekolah milik korban, pakaian pelaku dan hingga HP merek OPPO A12.
Kronologi kejadian
Junaid kemudian membeberkan kronologi pelaku merudapaksa korban.
Semua bermula saat pelaku dan korban saling berkenalan.
Hubungan keduanya menjadi dekat hingga memutuskan berpacaran.
Pelaku membohongi korban karena IC sendiri sudah memiliki istri dan anak.
"Pada Jumat, 9 September 2022 lalu sekitar pukul 13.30 - 15.30 di sebuah wisma, korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali," urai Junaid.
Baca juga: Pemuda Rudapaksa Sepupu di Lampung Timur, Modus Ajak Nonton Selawatan, Beraksi saat Korban Tidur
Sebelum dirudapaksa, korban sedang berada di rumah temannya.
IC selanjutnya menjemput Bunga saat hujan lalu dibawa ke TKP untuk dinodai.
Junaid menambahkan, pelaku sudah ditahan karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Ia dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
IC kini terancam penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunsulbar.com/Ilham Mulyawan)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.