Karena posisi korban dalam keadaan menunduk, tembakan tersebut mengenai punggung belakang sebelah kanannya yang mengakibatkan korban meregang nyawa.
Sementara itu Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S. I. K saat dikonfirmasi Pos Kupang menjelaskan, Gerson Yaris Lau adalah tersangka dalam kasus pengeroyokan.
Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar polisi di beberapa tempat, bahkan sampai di Kabupaten Malaka.
Keluarga Gerson minta polisi yang menembak diproses hukum
Pihak keluarga menerima kepergian Gerson Yaris Lau (18) untuk selamanya usai ditembak petugas kepolisian.
Namun, mereka meminta polisi pelaku penembakan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka. Ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain, tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum," kata Sipri Manek, perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Sipri Manek mengetahui kasus tersebut setelah diinformasikan oleh ibu kandung korban.
"Saya tahu kasus ini setelah mamanya datang kasih tahu saya. Dia bilang, anak saya ini ada masalah beberapa waktu lalu dan dikejar polisi dan ditangkap di Motamaro. Masalah sebelumnya seperti apa, saya tidak tahu persis. Saya mau cerita apa adanya saja", tutur Sipri.
Lanjut Sipri, keluarga bersepakat jenazah korban diautopsi sebagai bukti hukum.
"Berdasarkan penjelasan dokter, sebagai bukti hukum yang kuat kita butuh Otopsi. Dan keluarga sepakat untuk diotopsi. Maka saya mewakili keluarga menyatakan untuk dilakukan Otopsi", tandasnya.
Sipri mengimbau kepada seluruh keluarga agar tetap tenang dan tidak membuat insiden atau membuat masalah baru.
Baca juga: 6 Tentara Israel Terluka dalam Penembakan di Tepi Barat yang Diduduki
Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum menyelidiki hingga tuntas.