TRIBUNNEWS.COM - Gerson Yaris Lau (18), warga Belu, Nusa Tenggara Timur, tewas ditembak saat hendak ditangkap polisi.
Yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) berkait kasus pengeroyokan atas nama Eton di wilayah Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Selasa 6 September 2022.
Status Gerson pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Insiden Penembakan di Sekolah Rusia Merenggut 17 Nyawa dan Melukai 24 Orang
Ia ditembak anggota Polres Belu karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy SIK, mengungkap kronologi penembakan tersebut.
Menurut dia, anggota Polres Belu terpaksa menembak Gerson Yaris Lau (18) karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Anggota Buser bersama Satuan Intelkam Polres Belu melakukan penangkapan terhadap Gerson di Dusun Motamaru, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Upaya penankapan itu bermula saat Kanit Intelkam Polsek Raimanuk menyampaikan informasi terkait keberadaan satu DPO Kasus pengeroyokan bernama Gerson Yaris Lau bersembunyi di Dusun Dusun Motamaruk, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Buser dan Intelkam Polres Belu langsung bergerak menuju lokasi persembunyian Gerson.
Saat anggota tiba di lokasi, Tim Polres Belu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di dalam rumah persembunyiannya.
Ketika DPO tersangka Gerson Yaris Lau mengetahui keberadaan petugas, dia langsung bergegas melarikan diri.
Hal tersebut membuat anggota Buser Brigpol R langsung mengejar dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Namun DPO atas nama Gerson Yaris Lau tersebut tetap melarikan diri ke arah menurun menuju lengong.
Baca juga: 2 Warga Jadi Korban Penembakan Misterius di Taman Sari, Dipicu Ribut Pak Ogah dan Pengendara Mobil
Karena tembakan peringatan tersebut tidak di indahkan oleh tersangka Gerson Yaris Lau, anggota langsung menembak ke arah kaki tersangka dengan tujuan untuk melumpuhkannya.