TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD sebar video syur bersama rekan kerja terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penyebaran pria 51 tahun berinisial Ka.
Sementara identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).
Ka dan LI merupakan guru berstatus ASN yang bekerja di sekolah yang sama.
Ka bertugas sebagai guru operator sekolah, sedangkan LI guru pelajaran.
Berikut fakta-fakta guru sebar video syur bersama rekan kerja di Ciamis dihimpun dari Kompas.com dan Instagram @humaspolresciamis, Selasa (27/9/2022):
Baca juga: 5 Fakta Video Asusila Pria-Wanita Berbaju Adat Bali, Hubungan Sebatas Teman, Motif Bersenang-senang
Awal kasus
Kasus bermula saat Ka dan LI menjalin hubungan terlarang pada tahun 2016.
Keduanya ketika itu sudah memiliki pasangan masing-masing.
Selama terlibat cinta terlarang, kedunya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali.
Ka dan LI pernah bercinta di salah satu hotel di Ciamis.
Adengan dewasa itu sempat direkam menggunakan ponsel milik Ka.
Hubungan cinta terlarang Ka dan LI berakhir pada 2022.
Baca juga: FAKTA Video Syur 10 Detik Diduga Anggota DPRD Pasuruan, Sikap PKB hingga Kata Polisi
Alasan video syur disebar