TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru SD sebar video syur bersama rekan kerja terjadi di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penyebaran pria 51 tahun berinisial Ka.
Sementara identitas korbannya diketahui berinisial Ll (42).
Ka dan LI merupakan guru berstatus ASN yang bekerja di sekolah yang sama.
Ka bertugas sebagai guru operator sekolah, sedangkan LI guru pelajaran.
Berikut fakta-fakta guru sebar video syur bersama rekan kerja di Ciamis dihimpun dari Kompas.com dan Instagram @humaspolresciamis, Selasa (27/9/2022):
Baca juga: 5 Fakta Video Asusila Pria-Wanita Berbaju Adat Bali, Hubungan Sebatas Teman, Motif Bersenang-senang
Awal kasus
Kasus bermula saat Ka dan LI menjalin hubungan terlarang pada tahun 2016.
Keduanya ketika itu sudah memiliki pasangan masing-masing.
Selama terlibat cinta terlarang, kedunya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali.
Ka dan LI pernah bercinta di salah satu hotel di Ciamis.
Adengan dewasa itu sempat direkam menggunakan ponsel milik Ka.
Hubungan cinta terlarang Ka dan LI berakhir pada 2022.
Baca juga: FAKTA Video Syur 10 Detik Diduga Anggota DPRD Pasuruan, Sikap PKB hingga Kata Polisi
Alasan video syur disebar
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, alasan Ka menyebar video karena sakit hati kepada LI.
Ia tidak terima diputuskan oleh korban setelah menjalin cinta selama kurang lebih 6 tahun.
"Pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu kemudian putus membuat (Ka) sakit hati dan menyebarkan video," kata Tony.
Tony melanjutkan ceritanya, Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.
Video tersebut kemudian membuat geger anggota group.
Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.
Baca juga: Video Syur Oknum Guru SD di Ciamis, Bupati Bentuk Tim Berasal dari Inspektorat, BKPSDM dan DisdikĀ
Ka berhasil diamankan polisi setelah sempat kabur.
"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.
Kini Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ka diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Status LI
Tony menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan LI juga bisa terancam dipidana.
"Nanti akan evaluasi apakah, si korban pemeran wanita bisa pidana atau tidak."
"Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat pihak korban menyebarkan video," terang Tony.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Candra Nugraha)