TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkapkan pengeroyokan yang dilakukan oknum ojek online usai mereka menjenguk teman mereka di rumah sakit, Selasa (27/9/2022).
Awalnya, para ojek online itu menerima kabar dari whatsapp grup bahwa, ada satu di antara anggota ojek online yang telah menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan dua orang yang tidak dikenal di SPBU Majapahit, Kota Semaang, Jawa Tengah.
Baca juga: Satu Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Semarang Meninggal Dunia
"Setelah itu para pelaku dan teman-teman ojol lainnya mengecek keberadaan korban dan benar korban berada di Rs Bhayangkara Semarang untuk melakukan visum," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Lanjutnya, para pelaku dan ojol lainnya mengantar korban menuju Polsek Pedurungan membuat laporan.
Dia mengatakan, pada saat berada di kantor polsek pedurungan ada satu di antara anggota ojol yang mengetahui keberadaan pelaku.
"Kemudian membagikannya ke whatsapp grup ojol bahwa pelaku berada di Jalan Nogososro Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, kemudian pelaku dan teman temannya mendatangi keberadaan korban dan temanya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pada saat berada di lokasi korban yang diajak ke Polsek Pedurungan tidak mau dan korban melakukan perlawanan dengan mengunakan satu belah pisau sangkur lipat.
"Lalu pada saat korban mengayunkan pisau sangkur lipat ke arah pelaku yang bernama Budi Warsono kemudian ditangkis dengan tangan kanan dan pelaku melawan dengan memukul mengunakan satu buah helm ke arah kepala," ungkapnya.
Baca juga: Driver Ojek Online Temukan Bayi Menangis di dalam Tong Sampah, Diduga Dibuang Saat Baru Dilahirkan
Lanjutnya, pelaku yang bernama Nugroho Saputro memukul dengan mengunakan satu buah bambu berwarna putih sebanyak dua kali.
"Mengenai pundak korban satu kali dan tangan korban sebanyak satu kali hingga korban terjatuh," ucapnya.
Dirinya menyebut, pelaku yang bernama Nugroho Saputro menendang punggung korban sebanyak satu kali.
"Lalu pelaku yang bernama Zaini Dahlan juga menendang korban mengenai pundak korban sebanyak satu kali," paparnya.
Dia mengungkapkan, ada pelaku lainya yang belum diketahui, ikut melakukan pengeroyokan hingga korban tidak sadar diri.
"Kemudian, saksi yang bernama Andy Wibowo Setyo membawa korban ke Polsek Pedurungan, selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan pengobatan," tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka di kenai pasal 170 ayat (3) KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun. (*)
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Maksud Hati Solidaritas, Pengemudi Ojol Semarang Malah Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan