News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Impor Gula

Ahli Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong oleh Kejagung Salah Prosedur

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli hukum pidana Mudzakkir di PN Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Mudzakkir menilai penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung merupakan kesalahan prosedur karena tak dilengkapi dengan bukti audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun hal itu disampaikan Mudzakkir kepada awak media setelah dirinya dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang prapradilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Tom Lembong Ungkap Tak Pernah Ditegur Selama Jadi Mendag, Setiap Kebijakan Atas Perintah Jokowi

“Urutan seperti tadi saya sebut, urutan itu audit, terjadinya tidak kerugian negara dari BPK RI. Kalau tidak ada itu nggak usah diproses dulu (Penetapan tersangka). Jadi memastikan namanya kepastian hukumnya adil itu ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu itu salah prosedur,” jelasnya.

Kemudian ia menerangkan bahwa jika hasil laporan pertanggung jawaban sudah diserahkan pada BPK. Lembaga lain tidak berwenang melakukan audit.

“BPK pun boleh merekrut auditor yang lain selagi dia punya sertifikat audit keuangan negara dan audit investigasi. Dia bisa direkrut oleh BPK, tapi nanti ketika bertindak untuk dan atas nama BPK,” tegasnya.

Baca juga: Pengunjung Persidangan Protes, Suara Tom Lembong Tak Jelas saat Beri Keterangan Secara Daring

Atas hal itu ia menegaskan penetapan tersangka kasus impor gula eks Mendag Tom Lembong oleh Kejagung merupakan kesalahan prosedur.

“Menurut saya iya (Kesalahan prosedur), karena tidak bisa dibuktikan adanya tindak pidana korupsi Pasal 2, Ayat 1 maupun Pasal 3. Kalau tidak ada tindak pidana korupsi itu, karena tidak ada dua alat bukti.  Berarti tidak ada tindak pidana. Kalau tidak ada tindak pidana, tak ada tersangka. Logikanya urutannya begitu,” terangnya. 

Tapi kalau dibalik tersangka dulu, kata Mudzakkir baru dicari buktinya. Itu salah dan tidak diperbolehkan.

“Dia (Kejagung) tidak mungkin menghadirkan bukti BPK, karena sudah ada buktinya BPK. Hasil audit yang tahun 2015-2017 sudah ada (Tidak ada kerugian negara). Kalau mau besok itu nggak mungkin juga, perkara ditutup,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Ditetapkan sebagai salah satu tersangka impor gula oleh Kejagung. 

Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini