TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Batanghari AKBP M Hassan disanksi mutasi ke Yanma Polri diduga karena menggunakan rumah dinas tempat perbuatan asusila.
Dikutip dari Akun TikTok @yourlady666 sempat mengunggah isi percakapan dengan oknum Kapolres yang ditengarai sebagai Kapolres Batanghari AKBP M Hassan.
Oknum Kapolres tersebut terlihat meminta maaf dan meminta sang pemilik akun agar tidak menebar permusuhan dengan dirinya.
“Tidak ada aku bilang gitu. Aku bukan orang ngember. Maafin aku ya ta. Sudah ya.. Jgn lagi menebar permusuhan/kebencian / dendam kesiapapun… Minta tolong bsk di bantu ya aku… Aku mohon. Terima kasih ta,” tulis okum Kapolres.
Sementara itu, pemilik akun menanggapi dengan kesal atas apa yang telah dilakukan oleh sang Kapolres.
Ia bahkan menyebut kenapa dirinya suka menebarkan gosip, padahal ia bekerja sebagai seorang Kapolres.
“Km minta sudah tp mulut km gak bisa berhenti terus menembar cerita ke semua org seakan2 aku ini org jahat yg mau menjatuhkan km. Kapolres kok tukang gosip,” ujar perempuan itu.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan, AKBP M Hassan menjalani sidang disiplin di Bidpropam pada 14 September 2022.
Hasil sidang memutuskan Hassan diberi sejumlah sanksi disiplin.
Baca juga: PROFIL AKBP M Hassan, Kapolres Batanghari yang Dicopot karena Salahgunakan Rumah Dinas
Menurutnya, AKBP M Hassan dijatuhi sanksi seperti teguran tertulis hingga penundaan untuk mengikuti pendidikan.
"Yang menyidangkannya juga dari Propam Polda Jambi, ya bukan Mabes Polri," kata Mulia saat dikonfirmasi.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot AKBP M Hassan dari posisi Kapolres Batanghari.
AKBP M Hassan kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram nomor: ST/2046/IX/KEP./2022 per tanggal 24 September 2022.