TRIBUNNEWS.COM - Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Kota Pekanbaru, Riau dianiaya seorang polwan dan ibu dari polwan itu masih bergulir.
Diketahui polisi telah menetapkan oknum polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL sebagai tersangka.
Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
Terbaru, Riri dilaporkan ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan laporan tersebut, dilansir Kompas.com.
"Masih kita dalami aduannya," katanya, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: Oknum Polwan Penganiaya Pacar Adik di Pekanbaru Ditempatkan di Sel Khusus, Ibunya Tak Ditahan
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan Riri diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," terangnya.
Ia menyebut, pelapor terhadap Riri berinisial AS.
Oknum Polwan Ditetapkan Tersangka
Kasus ini bermula saat Riri menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa.
Riri yang trauma dengan penganiayaan itu lantas melapor ke Polda Riau.
Berselang tiga hari, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.