Tak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
Ini setelah yang bersangkutan menjalani pross pemeriksaan oleh Tim Bidang Propam Polda Riau.
Baca juga: Ucapan Polwan di Pekanbaru saat Aniaya Pacar Adiknya: Saya Polisi, Brigadir, Jangan Sepelekan Saya
"Tersangka IDR telah ditahan dan ditempatkan di sel tahanan khusus oleh Propam Polda Riau," jelasnya.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap ibu polwan tersebut, YUL.
Hal itu lantaran YUL dinilai kooperatif dan harus merawat cucunya atau anak dari IDR.
"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti."
"Serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya yakni anak dari tersangka IDR," jelasnya, dilansir Kompas.com.
Viral di Media Sosial
Riri menceritakan kejadian penganiayaan yang dialaminya ke media sosial hingga akhirnya viral.
Baca juga: VIRAL Polwan di Pekanbaru Aniaya Pacar Adiknya hingga Babak Belur, Kini Jadi Tersangka
Melansir Kompas.com, pada unggahannya, Riri mengaku dianiaya hingga mengalami trauma.
Riri juga mengunggah sebuah foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan tersebut.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit, dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," papar Riri dalam unggahannya.
Riri menyebut, penganiayaan itu dipicu karena ia dilarang menjalin hubungan dengan adik dari polwan itu.
"Saya ini polwan, saya ini brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," ucapnya menirukan perkataan oknum polwan itu.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Idon Tanjung, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)