News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan - BS (39), seorang pria warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung tega merudapaksa putrinya sendiri hingga korban hamil 5 bulan.

Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah pelaku.

Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.

Bahkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sering dilakukan hingga korban hamil lima bulan.

"Sejak awal kejadian hingga saat ini, aksi bejat tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga tidak terhitung lagi," ucapnya.

Kini pelaku sudah mengakui semua perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya tersebut.

"Mengakui kesalahannya, pelaku saat ini siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/CandraWijaya)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Tulangbawang, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini