TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis muda berinisial M (21) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dia menjadi korban rudapaksa seorang pemuda berinisial SK (22).
Pelaku diketahui merupakan petugas di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nagekeo.
Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku berpura-pura menjadi tukang ojek.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 03.15 Wita, dilansir Kompas.com.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Jumat malam.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi
Saat itu, korban sedang berjalan kaki pulang dari kos kakaknya menuju rumah.
Adapun rumah korban di Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Pelaku yang tengah melintas menggunakan sepeda motor melihat korban yang berjalan kaki.
Ia lalu menawarkan tumpangan kepada korban dengan pura-pura menjadi tukang ojek.
Korban yang tak curiga menerima tawaran pelaku.
Namun, bukannya diantar ke tempat tujuan, pelaku malah membelokkan motornya ke arah hutan.
"Pelaku langsung membonceng korban menuju hutan pembuatan batu bata merah," kata Ariasandy.
Di tempat sepi itu, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Ia langsung memeluk dan membanting korban ke tanah.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian dirudapaksa.
Baca juga: Polresta Cirebon dan Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Oknum Polisi yang Rudapaksa Anak Sambung
Setelah merudapaksa, pelaku pergi begitu saja meninggalkan korbannya seorang diri.
Korban yang dalam kondisi lemah, berusaha berjalan menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.
"Korban sudah diviusm di RSD Aeramo dan juga telah dimintai keterangan."
"Korban saat ini dibawah perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, dikutip dar Pos-Kupang.com.
Setelah itu, polisi langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku di kediamannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis 21 Tahun di Nagekeo
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere, Pos-Kupang.com/Patrianus Meo Djawa)