TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawan SPBU rudapaksa seorang gadis terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Silvianus Kota (22). Sementara korbannya sebut saja Bunga (21).
Adapun modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara pura-pura menjadi tukang ojek.
Korban lalu dibawa ke hutan untuk dirudapaksa pelaku.
Berikut fakta-fakta karyawan SPBU rudapaksa gadis di NTT, dihimpun dari Pos-Kupang.com dan Kompas.com, Minggu (2/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi
Kasus ini bermula saat korban main ke kos kakaknya pada Jumat (30/9/2022) lalu.
Lokasinya berada di Kolikapa, Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Korban kemudian pulang dengan berjalan kaki pada 03.15 Wita sendirian.
Di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.
Pelaku kemudian mengaku sebagai tukang ojek dan menawari korban untuk diantar.
Bukannya pulang, korban malah dibawa pelaku ke sebuah hutan.
Tempat kejadian perkarayanya berada di sekitar kompleks Perumahan Paudo, Kelurahan Danga, Kota Mbay.
Korban dibanting