TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) cabuli santriwatinya terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pencabulan pria berinisial AA (47). Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (19).
AA dengan tega melecehkan korban selama bertahun-tahun.
Aksi pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2019 dimana saat itu korban masih di bawah umur.
Berikut fakta-fakta oknum pimpinan ponpes cabuli santriwatinya di Kabupaten Muaro Jambi dirangkum dari TribunJambi.com, Senin (3/10/2022):
Awal terbongkar
Baca juga: Kasus Guru Ngaji Cabuli Para Muridnya di Purwakarta, Pelaku Berumur 70 Tahun dan Berdalih Kesepian
Kasus ini mulai terbongkar saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya atas perbuatan pelaku.
Korban mengaku sudah dicabuli sejak tahun 2019 hingga September 2022 lalu.
Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena belum berani melapor.
Keluarga korban yang mendengar cerita Bunga langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.
Polres Muaro Jambi kemudian berhasil mengamankan pelaku.
Identitasnya AA, pimpinan ponpes di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
AA sendiri diketahui sudah beristri dan memiliki dua orang anak.
Baca juga: Siswa SMP di Bandung Cabuli 2 Bocah Laki-laki yang Masih SD, Pelaku Sering Nonton Konten Dewasa
Modus pelaku