Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Sirlen membenarkan penangkapan pelaku.
Ia menyebut banyak modus yang digunakan pelaku untuk bisa menodai korban.
Termasuk pelaku merayu hingga memaksa korban agar mau melayani nafsunya.
"Modusnya dalam setiap kegiatan (pencabulan, red), menggunakan modus-modus yang berbeda. Sehingga terjadilah perbuatan cabul terhadap si anak ini," kata Sirlen.
Pelaku melakukan aksinya di satu kamar di pondok pesantren.
Sirlen melanjutkan penjelasannya, pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini.
Polisi belum bisa memastikan pelaku hanya mencabuli korban atau sudah mengarah ke tindak persetubuhan.
Sedangkan jumlah korban hingga saat ini masih satu orang korban.
Tidak menutup kemungkinan dalam perjalan kasusnya ada korban-korban lainnya.
"Masih akan kami kembangkan lebih lanjut ke depannya," lanjut Sirlen.
Baca juga: FAKTA Siswa Kelas 5 SD Cabuli Adik Kelas, Beraksi di Lapangan saat Korban Pingsan Usai Ditendang
Ancaman pelaku
Sirlen mengatakan, pelaku AA kini telah ditetapkan sebagai tersanga dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambak sepertiga karena tersangka tenaga pendidik di pondok pesantren tersebut," urai Sirlen.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Muzakkir)