Polisi yang melakukan pendalaman berhasil menangkap pelaku pada Jumat (30/9/2022).
2. Total kerugian
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko menjelaskan, para korban menderita kerugian yang berbeda-beda.
Korban pertama kehilangan uang Rp 150 juta dan korban kedua Rp 75 juta.
"Laporan polisi yang ketiga sebetulnya Rp 50 juta, tetapi oleh tersangka sudah dikembalikan Rp 10 juta jadi (kerugian korban) Rp 40 juta," kata Tri.
Sehingga total kerugian mencapai Rp 265 Juta.
Baca juga: 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank
3. Uang dipakai kepentingan pribadi
Tri melanjutkan penjelasannya, pelaku menggunakan uang hasil penipuan untuk kepentingan pribadinya dan foya-fota.
"Bermacam-macam ada yang dipergunakan untuk keperluan beli-beli barang, untuk keperluan pribadi yang lain, untuk hiburan dan lain sebagainya," tambahnya.
4. Beraksi seorang diri
Pelaku hingga saat ini masih diketahui beraksi seorang diri dalam kasus ini.
Polisi belum menemukan indikasi ada pihak lain yang terlibat membantu pelaku.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain.
"Terkait keterlibatan pihak lain sampai saat ini belum ada, karena memang korban melaporkan terkait penipuan dan penggelapan ini langsung kepada tersangka ini yang menjadi subjeknya ," urai Tri.