ESJ sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.
Informasi tambahan, polisi dalam kasus ini turut mengamankan barang bukti, seperti tiga lembar kuitansi pembayaran bermaterai yang ditandatangani tersangka ESJ.
Lalu ada surat Kepala BKPSDM Kabupaten Bantul dan lembar print out asli kartu peserta ujian CPNS.
Baca juga: Butuh Uang untuk Foya-foya, IRT di Palu Tipu Warga hingga Rugi Rp561 Juta, Modus Proyek Fiktif
5. Tanggapan Gerindra
Belakangan terungkap, identitas ESJ merupakan anggota DPRD Bantul dari Fraksi Gerindra.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul, Darwinto buka suara terkait kasus penipuan yang dilakukan ESJ.
Ia menegaskan, kejahatan ESJ tidak berkaitan sama sekali dengan internal partai.
"Persoalan ESJ tidak ada kaitannya dengan partai Gerindra . Itu adalah ranah pribadi," kata Darwinto.
DPC Gerindra Bantul akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
Terakhir Darwinto, menyebut Partai Gerindra tidak memberikan pendampingan hukum kepada ESJ.
"Itu ranah pribadi ESJ monggo diselesaikan. Kita hanya bisa support secara pribadi bukan partai," tandas dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Santo Ari)(Kompas.com/Markus Yuwono)