TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aset Apin BK yang disita oleh Polda Sumut pada Kamis (6/10/2022).
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset yang disita kali ini.
TribunMedan melaporkan, kelima aset tersebut diduga merupakan hasil dari pencucian uang perjudian.
"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).
Simak daftarnya di bawah ini.
Baca juga: Mangkir dari Undangan Pemeriksaan, Polda Sumut Minta Imigrasi Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK
Lokasi 1
Herwansyah merincikan lokasi yang pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.
Kelima sertifikat hak milik aset ini atas nama Apin BK.
Lokasi 2
Lokasi kedua ini berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Lokasi 3
Lokasi ketiga adalah tanah bangunan yang terletak di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi 4